Selasa, 10 April 2018



G. IKLIM AKADEMK

1. Dasar Pemikiran


Untuk mencapai prestasi akademi yang baik diperlukan lingkungan yang kondusif.

2. Tujuan

Menciptakan iklim akademik (academic atmosphere) yang memungkinkan tumbuhnya pemikiran-pemikiran kritis dan inovatif.



3. Sasaran

Terciptanya iklim akademik yang kondusif bagi berbagai kegiatan akademik.



4. Strategi

Meningkatkan kemampuan dan jumlah dosen dalam melakukan kajian-kajian dan penelitian unggulan.

Melembagakan forum-forum ilmiah dan mendorong dosen mempresentasikan gagasannya.

Meningkatkan kompetensi dosen melalui bentuk-bentuk konsultasi dan pemagangan dan konsultan ahli.

Mewajibkan dosen yang dikirim mengikuti kegiatan akademik untuk melakukan deseminasi.





5. Prioritas Program dan Indikator Kinerja


Prioritas Program Peningkatan Kemampuan Dosen dalam Kajian dan Penelitian Unggulan



Meningkatkan peluang dan keterlibatan dosen untuk melakukan kajian-kajian dan penelitian unggulan.

Prioritas Program Pelembagaan Forum-forum Ilmiah



1) Menyelenggarakan forum-forum ilmiah pada semua unit akademik, baik secara reguler maupun insidental.

2) Menyelenggarakan stadium general untuk isu-isu aktual di tingkat universitas maupun fakultas/unit.

Prioritas Program Peningkatan Kompetensi Akademik Dosen



Menempatkan pakar sebagai motivator dan konsultan untuk menumbuh-kembangkan tradisi akademik, baik di tingkat universitas maupun unit.

Prioritas Program Peningkatan Deseminasi Ilmiah



Melakukan deseminasi dan dokumentasi materi (dan hasil) kegiatan akademik.

Indikator Kinerja Peningkatan Kemampuan Dosen dalam Kajian dan Penelitian Unggulan, Pelembagaan Forum-forum Ilmiah, Peningkatan Kompetensi Akademik Dosen, dan Peningkatan Deseminasi Ilmiah



1) Banyaknya kegiatan akademik dengan tema-tema aktual dan strategis yang mamiliki dan integritas tinggi dalam suasana akademik yang bebas dan kritis, yang mampu memberikan kontribusi dan menjadi rujukan keilmuan.

2) Dominannya topik-topik pembicaraan seputar isu-isu akademik di kalangan dosen dan mahasiswa.



H. BIDANG KERJASAMA

1. Dasar Pemikiran

Jaringan kerja diperlukan untuk keperluan memperoleh dukungan sumberdaya (human, financial, information), pengembangan staf, pengembangan program, competitiveness dan sustainability.



2. Tujuan

Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai institusi nasional maupun internasional.



3. Sasaran

Terbentuknya unit organisasi kerjsama yang merancang, mengatur, mengelola upaya-upaya hubungan kerjasama dengan institusi-institusi nasional maupun internasional.

Terwujudnya berbagai hubungan kerjasama yang terintegrasi dengan program-program pengembangan kedepan, baik dalam bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat.

Terjaganya kesinambungan pengelolaan kerjasama untuk mendukung keberlanjutan optimalisasi program.

Terinventarisasinya peluang-peluang kerjasama yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan masing-masing.



4. Strategi

Meningkatkan networking dengan berbagai institusi dan individu untuk tujuan-tujuan pendidikan, penelitian pengabdian pada masyarakat, dan penggalian dana (fundraising), dari berbagai lembaga penyandang dana (pemerintah, lembaga penyandang dana swasta luar dan dalam negeri), dan individu-individu.



5. Prioritas Program dan Indikator Kinerja

Prioritas Program Peningkatan Kerjasama



1) Melakukan need assesment kebutuhan pengembangan dan inventarisasi potensi tiap-tiap unit.

2) Menyusun dan meng-update SER (Self-Evaluation Report) dan company profile secara periodik untuk tujuan-tujuan pemasaran dan penggalian dana.

3) Membangun struktur organisasi unit pengelola kerjasama.

4) Melakukan koordinasi dan konsolodasi sumberdaya dan kepakaran antar unit-unit di lingkungan universitas dan unit-unit pengelola kerjasama untuk mengembangkan model dan mekanisme kerjasama yang sinergis, saling menguntungkan dan memungkinkan keseimbangan tugas, wewenang dan tanggung jawab.


5) Melaksanankan capacity building, monitoring dan evaluasi untuk menjamin keberlanjutan dan optimalisasi program.

6) Memperluas dan mengintensifkan komunikasi dengan berbagai institusi nasional dan internasional untuk promosi, sosialisasi dan studi penjajagan kemungkinan kerjasama.

Indikator Kinerja Program Peningkatan Kerjasama



1) Tersedianya data kebutuhan pengambangan potensi tiap-tiap unit.

2) Tersedianya SER dan company profile yang selalu up to date.

3) Terbentuk dan berfungsinya struktur organisasi dan unit pengelolaan kerjasama.

4) Tersusunnya aturan atau pedoman pelaksanaan kerjasama.

5) Tersedianya staf profesional unit pengelola kerjasama.

6) Meningkatnya jumlah lembaga yang menjalin kerjasama dengan UMS dan meningkatnya intensitas kerjasama yang dijalin.


Rincian Tugas Kepala Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan:
Mengoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Biro;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Umum, Perencanaan dan Keuangan;
Mengoordinasikan penyusunan Renstra Biro dan Universitas;
Menetapkan dan mensosialisasikan renstra dan program kerja biro;
Mengoordinasikan penyusunan RKPT Biro dan Universitas;
Mengoordinasikan penyusunan Kinerja Biro;
Memimpin penyusunan  konsep Memo Program Koordinatif Rektor;
Mengoordinasikan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Bagian sesuai bidangnya;
Mengoordinasikan evaluasi dan monitoring pelaksanaan Program dan Anggaran Biro;
Mengoordinasikan pelayanan urusan persuratan, kearsipan, keprotokolan, dan dokumentasi;
Mengoordinasikan pelayanan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, penggunaan sarana kantor, pemeliharaan dan perawatan barang milik negara, rapat dinas, dan upacara-upacara;
Mengoordinasikan pelayanan urusan peraturan perundang-undangan, hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
Mengoordinasikan pelayanan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara;
Mengoordinasikan analisis jabatan;
Mengoordinasikan pelayanan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga akademik dan penunjang akademik;
Mengoordinasikan pelayanan urusan penyusunan formasi, rencana pengembangan serta pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, pemberhentian, dan administrasi kepegawaian tenaga administrasi;
Mengoordinasikan pelayanan urusan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyusunan rencana, program, dan anggaran;
Mengoordinasikan pelayanan urusan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan kinerja;
Mengoordinasikan pelayanan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran pendapatan negara bukan pajak;
Mengoordinasikan pelayanan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran non-pendapatan negara bukan pajak;
Mengoordinasikan pelayanan urusan pencatatan, pembukuan,  evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara;
Mengoordinasikan penyusunan laporan program dan kegiatan biro dan universitas.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan Biro sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.




Pasal 18
Rincian Tugas Kepala Bagian Umum, Hukum, Tatalaksana dan Perlengkapan:
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, ketatalaksanaan dan perlengkapan;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan data dan bahan Renstra Biro;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan data dan bahan RKPT Bagian;
Mengoordinasikan pelaksanaanpengolahan dan analisis data di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan dan perlengkapan;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan analisis jabatan
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rancangan peraturan dan ketentuan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan dan perlengkapan;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan keprotokolan;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, organisasi, dan tatalaksana;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang perlengkapan, sistem informasi manajemen tanah pemerintah (SIMANTAP) dan sistem informasi manajemen akuntansi barang milik negara (SIMAKBMN);
Mengkoreksi konsep bahan penyusunan pidato pimpinan;
Mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi, ketatalaksanaan dan pengelolaan barang perlengkapan;
Mengoreksi konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 19
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Kearsipan:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang ketatausahaan dan kearsipan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan dan kearsipan;
Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang ketatausahaan dan kearsipan;
Melakukan urusan persuratan dan kearsipan;
Mempersiapkan pengiriman dan penyerahan arsip statis kepada arsip nasional;
Melakukan reproduksi dan reprografi arsip dan dokumen penting;
Melakukan penyusutan arsip;
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan;
Melakukan urusan keprotokolan;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 20
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kerumahtanggaan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kerumahtanggaan;
Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan  ketentuan di bidang kerumahtanggaan;
Melakukan urusan keamanan dan ketertiban;
Melakukan urusan kebersihan dan keindahan lingkungan;
Melakukan urusan pengelolaan kendaraan dinas;
Melakukan pelayanan perjalanan dinas;
Melakukan pengelolaan fasilitas fisik dan sarana lainnya;
Melakukan urusan rapat dinas dan upacara kedinasan;
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumahtanggaan;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.



Pasal 21
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tatalaksana:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang pendidikan tinggi;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data di bidang hukum danketatalaksanaan;
Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang pendidikan tinggi dan ketatalaksanaan;
Melakukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan;
Melakukan sosialisasidan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
Mempersiapkan bahan evaluasi organisasi dan tatalaksana dan mempersiapkan bahan penyusunan usul penyempurnaan organisasi;
Melaksanakan penyusunan analisis jabatan;
Mempersiapkan usul penyempurnaan sistem dan prosedur kerja;
Melakukan urusan dokumentasi,  publikasi dan mempersiapkan bahan penyelenggaraan konperensi pers, siaran pers dan wawancara;
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang hukum dan ketatalaksanaan;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 22
Rincian Tugas Subbagian Perlengkapan:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang perlengkapan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Melakukan penyusunan rencana pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan bahan usul penghapusan barang perlengkapan;
Melakukan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang perlengkapan;
Melakukan urusan penyelesaian tuntutan ganti rugi;
Mempersiapkan bahan usul penetapan/pengalihan status golongan rumah dinas;
Melakukan penyusunan instrument pemantauan dan evaluasi penggunaan barang perlengkapan;
Melakukan pengelolaan pergudangan;
Melakukan Sistem Informasi Manajemen Tanah Pemerintah (SIMANTAP);
 Melakukan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi  Barang Milik Negara (SIMAKBMN);
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang perlengkapan;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 23
Rincian Tugas Kepala Bagian Kepegawaian:
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kepegawaian;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Biro;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan data dan bahan RKPT Bagian;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pelayanan eksternal dan internal;
Mengoordinasikanpelaksanaan penyusunan rencana formasi, pengumuman penerimaan, penyaringan, usul dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pelantikan, serah terima jabatan dan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Mengoordinasikan pelaksanaan  Penilaian Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Induk (Karin), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) dan mempersiapkan Usul Pemberian Tanda Penghargaan,  penyusunan  Statistik Pegawai;
Mengoordinasikanpelaksanaan urusan mutasi pegawai;
Mengoordinasikanpelaksanaan pemberian cuti;
Mengoordinasikan penyelenggaraan Ujian Dinas;
Mengoordinasikan rencana dan program Pendidikan dan Latihan Pegawai serta menerbitkan surat keputusan Izin Belajar/Tugas Belajar, penyusunan usul pengangkatan kembali pegawai yang telah melaksanakan Tugas Belajar;
Mengoordinasikan penyusunan usul pengangkatan Guru Besar;
Mengoordinasikan penyimpanan dokumen kepegawaian;
Mengoreksi konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 24
Rincian Tugas Kepala Subbagian Tenaga Akademik:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kepegawaian;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Menyusun konsep bahan rencana formasi dan pengembangan dosen;
Melaksanakan pengurusan penerimaan, pengangkatan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta persetujuan pindah ;
Menyiapkan bahan pelaksanaan dan usulan Surat Keputusan kenaikan jabatan, pangkat, Batas Usia Pensiun (BUP), dan memproses administrasi angka kredit dosen;
Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberhentian sementara, izin/tugas belajar, dan pengaktifan kembali dosen;
Menyusun Statistik Tenaga Dosen dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK);
Memproses pemberian cuti bagi tenaga akademik;
Menyiapkan bahan pelaksanaan sumpah/janji PNS maupun Pejabat;
Melaksanakan pengurusan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu).
Menyiapkan bahan pelaksanaan diklat prajabatan;
Menyiapkan bahan pelaksanaan usul pemberian tanda kehormatan;
Menyusun konsep laporan-laporan (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 25
Rincian Tugas Kepala Subbagian Tenaga Administrasi:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang kepegawaian;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data mutasi, pengembangan dan pemberhentian pegawai;
Mempersiapkan bahan penyusunan peraturan dan ketentuan di bidang kepegawaian, menerbitkan Surat Keputusan;
Mempersiapkan bahan penyusunan rencana formasi dan pengembangan pegawaibaik PNS, tenaga Honorer dan tenaga Kontrak;
Melakukan urusan penerimaan, pengangkatan pegawai, pengembangan pegawai, mutasi pegawai, pengangkatan kembali dan pemberhentian pegawai baik PNS maupun Tenaga Kontrak;
Memproses dan memonitor usulan Kenaikan Pangkat, Usulan pensiun ke Biro Kepegawaian dan Kantor Setkab Jakarta;
Mempersiapkan pemberian surat keterangan persetujuan pindah masuk dan keluar UNY;
Melakukan pencatatan dan pengarsipan, data mutasi, data Daftar Penilaian Pegawai Pemerintah (DP3), pengembangan dan pemberhentian pegawai;
Mempersiapkan bahan pelaksanaan sumpah/janji jabatan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil,  bahan pelaksanaan latihan prajabatan dan mengurus ujian dinas tingkat II dan III, ujian Penyesuaian Ijazah, penilaian angka Kredit Pustakawan, PLP dan Pranata Humas;
Melaksanakan pengurusan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), Asuransi Kesehatan (Askes), Tabungan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen), Izin Belajar, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), cuti bagi PNS maupun Tenaga Kontrak, Perpanjangan TenagaKontrak dan Honorer;
Mempersiapkan bahan pelaksanaan pemilihan pegawai teladan, bahan usul pemberian tanda penghargaan pegawai/ SatyaLencana;
Menghimpun dan mengolah data kehadiran pegawai,penyusunan statistik pegawai, penyimpanan arsip individual;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 26
Rincian Tugas Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi:
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang keuangan dan akuntansi;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan Renstra Biro;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan data dan bahan RKPT Bagian;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan, mengolah dan menganalisis data untuk usulan anggaran, revisi anggaran dan usulan pengelola keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan juknis pengelolan keuangan dan pedoman akuntansi serta pelaporan;
Mengoordinasikan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun non PNBP;
Mengoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengujian kebenaran, bukti penerimaan dan pengeluaran dana dan pengujian dokumen permintaan pembayaran;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengujian dokumen penerimaan dan pengajuan pencairan dana serta pemberian otorisasi dokumen pencarian dana BLU dan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dana rupiah murni;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan manajemen kas BLU perencanaan kas (AFS) dana rupiah murni dan investasi jangka pendek;
Mengoordinasikan dan menyelenggarakan pembukuan/akuntansi dan pelaporan keuangan;
Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan administrasi penerimaan, pencairan dana dan pelaporan keuangan program-program kerjasama;
Mengoordinasikan pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana program-program kerjasama pada unit kerja/fakultas, pengelola tingkat rektorat dan mitra kerjasama.
Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi surat –menyurat dan dokumen proses penerimaan dan pencairan dana;
Mengkoodinasikan layanan informasi dan teknis keuangan yang diperlukan oleh para pengelola keuangan dari unit-unit kerja/fakultas, rektorat dan tingkat universitas, serta pada pihak-pihak yang membutuhkan;
Mengoordinasikan penyelenggaraan layanan konsultasi data dan informasi keuangan pada mahasiswa pengelola program/anggaran dan masyarakat/ pihak-pihak yang membutuhkan;
Mengoordinasikan penyiapan data dan evaluasi pengelolaan keuangan program-program kerjasama dan unit-unit usaha sumber pendapatan BLU;
Mengoordinasikan pengumpulan data dan penyusunan laporan kegiatan bagian keuangan dan akuntansi;
Mengoordinasikan pengumpulan data dan pelaporan keuangan untuk pengambilan keputusan manajemen internal maupun eksternal;
Mengoreksi konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 27
Rincian Tugas Kepala Subbagian Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang keuangan (terutama yang terkait dengan pengelolaan dana PNBP);
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Menyusun Rencana dan Program Kerja Subbagian PNBP;
Menghimpun dan Mengkaji Peraturan Perundang-undangan di Bidang Keuangan (terutama yang terkait dengan pengelolaan dana PNBP);
Menyelenggarakan Penerimaan, Penyimpanan, Pengeluaran Dana, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Dana PNBP dan dana kerja sama;
Mempersiapkan Bahan dan Data Keuangan PNBP untuk Usulan Anggaran;
Menyiapkan Data dan Menyusun Konsep Juknis Pengelolaan Anggaran dan Juknis Penerimaan Dana PNBP;
Melaksanakan pemeriksaan dan pengunjian kebenaran bukti penerimaan dan pengeluaran yang dananya bersumber dari dana PNBP;
Melaksanakan verifikasi kelengkapan pengajuan dokumen Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GUP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP)/Bayar Langsung (LS) yang bersumber dari dana PNBP dan dana kerjasama;
Melaksanakan verifikasi proposal, draft Surat Keputusan, dan kontrak-kontrak kegiatan/program yang dananya bersumber dari dana PNBP dan dana kerja sama;
Melaksanakan verifikasi Surat Setoran Pajak (SSP) yang dipungut Bendahara/BPP dari sumber dana PNBP dan dana kerja sama;
Melaksanakan verifikasi administrasi pembukuan pengelolaan dana PNBP dan dana kerja sama;
Melaksanakan pengumpulan Data, Mengolah, dan Melaksanakan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) setiap bulan BLU ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
Melaksanakan pengumpulan data, mengolah, dan mengirimkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran ke KPPN;
Menyelenggarakan Administrasi Surat Menyurat dan Dokumen Proses Penerimaan dan Pengeluaran Dana PNBP;
Mempersiapkan dan mengoordinasikan data Usulan Pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola Keuangan;
Melaksanakan pengumpulan Data, Mengolah dan Menyusun Laporan Pajak;
Melaksanakan monitoring penggunaan anggaran kegiatan kontraktual yang sumber dananya berasal dari PNBP maupun dana kerja sama;
Mengumpulkan data dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran dana yang bersumber dari PNBP secara periodik dan melaksanakan pengumpulan data dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran dana yang bersumber dari dana kerjasama secara periodik;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 28
Rincian Tugas Kepala Subbagian Non Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP):
Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang keuangan (terutama yang terkait dengan pengelolaan dana Non PNBP);
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Mempengumpulkan dan mengolah  data  usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Sub Satker sebagai bahan revisi anggaran DIPA/RKPT; 
Melaksanakan monitoring penggunaan anggaran kegiatan-kegiatan kontraktual yang pelaksanaannya dengan sistem swakelola dengan sumber dana DIPA-RM dan Kerjasama;
Melaksanakan verifikasi Proposal dan kontrak-kontrak kegiatan/program yang dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran – Rupiah Murni (DIPA-RM);
Melaksanakan verfikasi kelengkapan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari Sub Satuan Kerja (Satker), antara lain terdiri dari Uang Persediaan (UP), Tambahan Uang Persediaan (TUP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Bayar Langsung (LS), Pengesahan dari ganti uang persediaan (GUP ISI/NIHIL), Gaji, Lembur, Honor, Beasiswa;
Melaksanakan verifikasi dan melakukan pemberkasan SPM dan data pendukung SPM yang diajukan ke KPPN;
Melaksanakan verfikasi administrasi  pembukuan keuangan DIPA-RM dan pembukuan dana kerjasama dengan Instansi lain;
Mengumpulkan dan Menyusun laporan realisasi anggaran kegiatan/program DIPA-RM dan kerja sama secara periodik;
Melaksanakan dan memonitor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterima dari KPPN;   
Melakukan pencatatan dan pengarsipan dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari DIPA-RM;
Menyiapkan dan mengumpulkan bahan penyusunan   perencanaan kas harian /mingguan/bulanan dana non PNBP;
Memeriksa dan menguji  kebenaran bukti penerimaan dan pengeluaran yang dananya bersumber dari DIPA-RM;
Melaksanakan dan mempersiapkan  data  Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) yang dananya bersumber dari dana kerjasama;
Menyusun dan melaporkan realisasi anggaran DIPA-RM total secara perioadik; 
Melaksanakan verifikasi Surat Setoran Pajak (SSP) yang dipungut Bendahara/BPP dari sumber dana DIPA-RM, Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan SSPB; 
Mempersiapkan, memverifikasi data pendukung untuk  pencairan dana beasiswa Mahasiswa dan S2, S3 Dosen;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 29
Rincian Tugas Kepala Subbagian Akutansi dan Pelaporan:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang keuangan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Melaksanakan perekaman data transaksi keuangan di Universitas Negeri Yogyakarta;
Melaksanakan rekonsiliasi data keuangan dengan KPPN Yogyakarta;
Menyusun Laporan Realisasi Belanja Bulanan di Universitas Negeri Yogyakarta;
Menyusun Laporan Keuangan Triwulan I dan Triwulan III Universitas Negeri Yogyakarta;
Menyusun Laporan Keuangan Semesteran dan Tahunan Universitas Negeri Yogyakarta;
Menyusun Catatan atas Laporan Keuangan Universitas Negeri Yogyakarta;
Menyusun Laporan Realisasi PNBP;
Menyusun agenda surat masuk di lingkungan Bagian Keuangan dan Akuntansi;
Menyusun agenda surat keluar di lingkungan Bagian Keuangan dan Akuntansi;
Melaksanakan penataan berkas, dokumen maupun surat pada Bagian Keuangan dan Akuntansi;
Melaksanakan pengumpulan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan Lain-lain yang diperlukan untuk data Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Akuntansi Keuangan (SAK);
Menyusun Laporan Kerja sama UNY dengan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI);
Menyusun Laporan Kinerja Bagian Keuangan dan Akuntansi;
Menyusun pembukuan dana Rupiah Murni;
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat-surat di bidang akuntansi dan pelaporan;
Melaksanakan pengumpulan data-data sebagai bahan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan anggaran kegiatan;
Melaksanakan penyusunan dokumen pengajuan anggaran dari unit kerja dan menyampaikan ke masing-masing sumber dana;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 30
Rincian Tugas Kepala Bagian Perencanaan:
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja Bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang perencanaan;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan data dan bahan Rencana strategis (Renstra) Biro dan Universitas;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyiapan data dan bahan RKPT Bagian, Biro dan Universitas;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan datarencana program  dan anggaran;
Mengoordinasikan Pelaksanaan Penyusunan Penetapan Kinerja (PK) Universitas, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),  Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB), dan Implementasi Rencana Kegiatan dan Penganggaran Terpadu (RKPT);
Mengoordinasikan pelaksanaan revisi DIPA;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi perencanaan program dan anggaran;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan pemantauan program kegiatan;
Mengoordinasikan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan fasiltasi audit eksternal;
Mengoreksi konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 31
Rincian Tugas Kepala Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang perencanaan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data rencana program  dan anggaran;
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk penyusunan program Bagian dan Biro, Program Kerja Universitas, Renstra Biro dan Universitas, RKT  Biro dan Universitas, Penetapan Kinerja (PK) Universitas, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB), dan Implementasi Rencana Kegiatan dan Penganggaran Terpadu (RKPT);
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk Revisi RKA-KL DIPA;
Melaksanakan pengarsipan dokumen perencanaan Program dan Anggaran;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 32
Rincian Tugas Kepala SubbagianEvaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan di bidang evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Biro;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT Bagian;
Melaksanakanpengumpulan, pengolahan dan menganalisis data di bidang evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan instrumen untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
Melaksanakan identifikasi dan mengevaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan rekomendasi penyesuaian dokumen perencanaan program dan anggaran berdasarkan hasil evaluasi;
Melaksanakan urusan pemantauan, evaluasi dan penyajian data perkembangan pelaksanaan rencana program dan anggaran universitas;
Melaksanakan urusan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyusunan serta penyajian laporan kinerja BLU UNY dan LAKIP;
Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
Melaksanakan tugas dan memfasilitasi audit eksternal;
Menyusun konsep laporan-laporan  (Kinerja Biro, LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

BAB V
FAKULTAS ILMUPENDIDIKAN
FAKULTAS PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
FAKULTAS ILMU SOSIAL
FAKULTAS TEKNIK
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN

Pasal 33
Rincian Tugas Kepala Bagian Tata Usaha:
Mengoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Bagian dan mempersiapkan rencana dan program kerja  Fakultas (Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan/RKT);  Mengoordinasikan penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan Fakultas dan Rencana Strategis (Renstra) lima tahunan Fakultas berdasarkan pedoman Universitas;  Mengoordinasikan pelaksanaan penghimpunan dan penelaahan peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan fakultas;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;  Mengoordinasikan penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kegiatan Fakultas;  Mengoordinasikan penghimpunan saran alternatif di bidang Ketatausahaan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
Mengoordinasikan pelaksanaan proses analisis informasi yang berhubungan dengan kegiatan administrasi ketatausahaan fakultas sebagai bahan masukan atasan;  Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi persuratan fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku;  Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi rumah tangga, administrasi perlengkapan, administrasi kepegawaian fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi perencanaan, keuangan dan akuntansi fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;  Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi akademik di lingkungan fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi  kemahasiswaan dan  alumni di lingkungan fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;  Mengoordinasikan layanan teknis di bidang Ketatausahaan di lingkungan fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;  Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan laporan bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;  Mengoordinasikan pelaksanaan penyimpanan dokumen dan surat-surat di bidang Administrasi Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan, Keuangan dan Akuntansi, Pendidikan dan Kemahasiswaan dan Alumni;  Mengoordinasikan penyusunan laporan  Kinerja Fakultas, LAKIP Fakultas, dan bahan laporan Dies Natalis UNY;  Mengoordinasikan penyiapan bahan-bahan rapat dan sebagai notulen Rapat Koordinasi dan pengembangan Fakultas serta melaksanakan monitoring awal dan akhir perkuliahan sebagai bahan evaluasi   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan. 



Pasal 34
Rincian TugasKepala Subbagian Pendidikan:
Menyusun rencana program kerja Subbagian pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan mempersiapkan penyusunan program kerja bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan dan perundang undangan di bidang pendidikan;
Mengumpulkan dan mengolah data di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum, ujian dan pelaksanaan ujian;
Menandatangani surat bebas teori dan surat keterangan ujian;
Menyusun rencana kebutuhan sarana pendidikan, perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian;
Melaksanakan dan menyiapkan pemrosesan yudisium;
Melakukan penyiapan kegiatan seminar, lokakarya, workshop, pertemuan ilmiah sebagai masukan atasan;
Melakukan kegiatan ujian, administrasi nilai legalisasi KRS dan DHS;
Melakukan pengarsipan dokumen dan surat di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat;
Melaksanakan layanan rapat rapat di bidang pendidikan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan dan mempersiapkan penyusunan Laporan Bagian.


Pasal 35
Rincian tugas Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang kemahasiswaan;
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang kegiatan kemahasiswaan;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melaksanakan urusan kegiatan pembinaan penalaran, minat organisasi dan kesejahteraan  di bidang kemahasiswaan;
Melaksanakan pengelolaan beasiswa, pembinaan karir, dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
Melaksankan urusan seminar, penataran, lokakarya, temu ilmiah mahasiswa dan alumni di fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Menyusun informasi di bidang kemahasiswaan dan hubungan alumni sebagai bahan penyusunan kebijakkan pimpinan;
Melakukan administrasi alumni;
Menyusun statistik mahasiswa dan alumni;
Melaksanakan urusan kegiatan pertemuan ilmiah mahasiswa;
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kemahasiswaan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan dan mempersiapkan penyusunan Laporan Bagian.

Pasal 36
Rincian Tugas Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian Umum, kepegawaian dan Perlengkapan;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketata usahaan, mengolah dan menganalisis data ketata usahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan;
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketata usahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan perlengkapan;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melakukan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Fakultas;
Melaksanakan administrasi urusan kepegawaian yang meliputi menyusun formasi pegawai, kenaikan pangkat, menyusun DUK, cuti, karis/karsu, surat keputusan dan surat tugas dinas;
Melakukan pemeliharaan, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan;
Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan;
Melaksanakan urusan kegiatan hubungan masyarakat dan kerjasama untuk menunjang kegiatan fakultas;
Mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas, upacara resmi dan pertemuan ilmiah di Fakultas;
Melakukan urusan inventarisasi dan pengelolaan barang milik negara;
Melakukan penyusunan instrumen pemantauan kegiatan ketatausahaan, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan subbagian sebagai  pertanggungjawaban kepada atasan dan mempersiapkan penyusunan Laporan Bagian.


Pasal 37
Rincian Tugas Kepala Subbagian Keuangan dan Akuntasi:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan akuntansi yang berlaku;
Melaksanakan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) tingkat Fakultas;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melaksanakan Penyusunan Rencana Kegiatan  Penganggaran Terpadu (RKPT) tingkat Fakultas;
Melaksanakan monitoring kegiatan dan evaluasi kegiatan;
Melaksanakan Penyusunan LAKIP tingkat Fakultas;
Melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan anggaran bulanan;
Melaksanakan pemprosesan pencairan anggaran (melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan termasuk pemprosesan gaji pegawai);
Melaksanakan monitoring serapan anggaran serta evaluasi serapan anggaran;
Melaksanakan usulan revisi anggaran;
Melaksanakan penyusunan arsip secara tertib, dan penyusunan laporan keuangan secara berkala;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggungjawaban kepada atasandan mempersiapkan penyusunan Laporan Bagian.

BAB VI
FAKULTAS EKONOMI

Pasal 38
Rincian Tugas Kepala Bagian Tata Usaha:
Menyusun rencana dan program kerja Bagian dan mempersiapkan rencana dan program kerja  Fakultas (Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan/RKT);  Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kinerja Tahunan Fakultas dan Rencana Strategis (Renstra) Lima tahunan Fakultas berdasarkan pedoman Universitas;  Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang ketata usahaan fakultas;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;  Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan Fakultas;  Menyusun saran alternatif di bidang Ketatausahaan berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
 Menganalisis informasi yang berhubungan dengan kegiatan administrasi ketatausahaan fakultas sebagai bahan masukan atasan;  Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi persuratan fakultas untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan yang berlaku;  Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi rumahtangga, administrasi perlengkapan, administrasi kepegawaian fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi perencanaan, keuangan dan akuntansi fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;  Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi akademik di fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi  kemahasiswaan dan  alumni di fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;  Mengoordinasikan layanan teknis di bidang Ketatausahaan di fakultas berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;  Menyusun laporan bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;  Melakukan penyimpanan dokumen dan surat-surat di bidang Administrasi Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan, Keuangan dan Akuntansi, Pendidikan dan Kemahasiswaan dan Alumni;  Menyusun laporan  bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Kinerja Fakultas dan Menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Fakultas, Laporan  Pelaksanaan Program Kerja, bahan laporan Dies Natalis UNY;  Menyiapkan bahan-bahan rapat dan sebagai notulen Rapat Koordinasi dan pengembangan Fakultas serta melaksanakan monitoring awal dan akhir perkuliahan sebagai bahan evaluasi;  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan. 
Pasal 39
Rincian tugas Kepala SubbagianAkademik dan Kemahasiswaan:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang akademik dan kemahasiswaan;
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian,  pengabdian kepada masyaraat, dan kegiatan kemahasiswaan;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melakukan penyusunan jadwal perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian;
Melakukan administrasi perkuliahan, praktikum dan pelaksanaan ujian;
Melakukan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
Melakukan pengelolaan beasiswa, pembinaan karir, dan layanan kesejahteraan mahasiswa;
Melakukan administrasi alumni;
Melakukan urusan kegiatan pertemuan ilmiah di fakultas;
Melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di fakultas;
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang pendidikan, penelitian , pengabdian kepada masyarakat, dan kegiatan kemahasiswaan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 40
Rincian Tugas Kepala Subbagian Umum:
Menyusun  rencana dan program kerja Subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melakukan urusan persuratan dan kearsipan;
Melakukan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan keamanan;
Melakukan urusan penerimaan tamu pimpinan;
Mempersiapkan sarana pelaksanaan rapat dinas;
Melakukan urusan pengelolaan barang perlengkapan;
Melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan;
Melaksanakan pemprosesan pencairan anggaran (melakukan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pembukuan dan pertanggungjawaban keuangan termasuk pemprosesan gaji pegawai);
Melakukan urusan kepegawaian;
Melakukan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

BAB VII
PROGRAM PASCASARJANA

Pasal 41
Rincian tugas Kepala Subbagian Tata Usaha:
Menyusun rencana dan program kerja untuk masing-masing koordinator/bidang;
Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kinerja tahunan Program Pascasarjana (PPs);
Menghimpun dan menelaah peraturan/produk hukum di bidang ketatausahaan PPs;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT PPs;
Menyusun saran alternative berdasarkan data dan informasi sebagai bahan masukan atasan;
Melakukan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan;
Menyusun laporan bagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
Menyusun laporan bagian dan mempersiapkan penyusunan laporan Kinerja Program Pascasarjana dan menyiapkan bahan dan menyusun LAKIP Program Pascasarjana, Laporan Pelaksanaan Program Kerja, bahan laporan Dies Natalis UNY;
Menyiapkan bahan-bahan rapat dan sebagai notulen rapat koordinasi dan pengembangan Program Pascasarjana serta melaksanakan monitoring awal dan akhir perkuliahan sebagai bahan evaluasi;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggungjawaban kepada atasan.


BAB VIII
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Pasal 42
Rincian Tugas Kepala Bagian Tata Usaha:
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan rencana dan program kerja bagian;
Mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja Lembaga;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang  ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;
Mengoordinasikan  pelaksanaan pengumpulan dan  pengolahan data dan informasi lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Mengoordinasikan pelaksanaan pemberian layanan informasi lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Subbagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing pada tahap perencanaan, pelaksanaan pelaporan kegiatan;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan operasional dan evaluasi pelaksanaan tugas subbagian;
Mengoordinasikan pelaksanakan pembinaan pegawai di lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan penggunaan dan pengamanan aset negara di lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan administrasi penelitian dan pengabdian masyarakat serta publikasi hasil pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Mengoordinasikan pelaksanaan  penyusunan instrumen pemantauan pelaksanaan rencana program dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
 Mengoordinasikan pelaksanaaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian;
Mengoodinasikan pelaksanaan administrasi Kuliah Kerja Nyata mahasiswa dan mengoordinasikan  pelaksanakan tugas  Tim penyusun Laporan KKN;
Mengoordinasikan tim ad hoc yang memberikan layanan teknis dan administrasi pelaksanaan seminar instrumen, seminar hasil penelitian dan pengabdian, pelatihan metodologi penelitian, workshop penyusunan proposal penelitian dan pengabdian serta kegiatan lainnya, dan melakukan monitoring serta evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan penerbitan semua jurnal dan majalah lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan persiapan penyusunan laporan triwulan, semesteran, tahunan,dan penyusunan LAKIP lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyimpanan dokumen dan surat-surat lembaga;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 43
Rincian Tugas Kepala Subbagian Umum:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian dan mempersiapkan penyusunan rencana dan program kerja Bagian;
Melaksanakan penghimpunan dan pengkajian peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian, dan keuangan;
Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan  menganalisis data ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan keamanan, penerimaan tamu pimpinan, persiapan sarana pelaksanaan rapat dinas, pengelolaan barang perlengkapan, pengelolaan keuangan, dan kepegawaian;
Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
Menyiapkan bahan pelaksanaan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi    Pemerintah (LAKIP) Lembaga;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.


Pasal 44
Rincian Tugas Kepala Subbagian Data dan Informasi:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian data dan informasi;
Menyiapkan bahan  pengumpulan dan pengolahan data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Melaksanakan pengolahan dokumentasi hasil penelitian dan pengabdiaan kepada masyarakat;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melaksanakan validasi data dan atau hasil olah data kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Melaksanakan layanan informasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Menyusun konsep bidang  pengembangan sistem informasi dibidang  penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan problematikanya;
Melaksanakan evaluasi pelaksanaan sistem  informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Menyiapkan bahan pelaksanaan penerbitan dan penyebarluasan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Melaksanakan Penyusunan Laporan Semesteran, Tahunan Lembaga;
Menyiapkan bahan pelaksanaan Penyusunan LAKIP Lembaga;
Melaksananakan tugas administrasi jurnal dan administrasi pusat-pusat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 45
Rincian Tugas Kepala Subbagian Program:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Melaksanakan penghimpunan dan penelaahan panduan/pedoman/TOR di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Mengumpulkan dan memutakhirkan data proposal serta laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Melaksanakan urusan administrasi HYPERLINK "http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=2&cad=rja&ved=0CDIQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.dikti.go.id%2F%3Fp%3D9609&ei=1jG5UuyPHIT9rAfP_ICQBA&usg=AFQjCNE756BdxKQhO95TjU2vQ6FIUwF-tA&sig2=lEv9WxoLGiSxUAyNJJizvw&bvm=bv.58187178,d.bmk" Unggulan Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual (UBER HKI) , penerbitan jurnal dan majalah lembaga, administrasi Kuliah Kerja Nyata (KKN), dan administrasi pelaksanaan kegiatan pelatihan dan seminar;
Menyiapkan bahan pelaksanaan Penyusunan LAKIP Lembaga;
Menyiapkan bahan instrumen penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Melaksanakan pengolahan dokumentasi surat keterangan dan sertifikat hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.


BAB IX

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

Pasal 46
Rincian Tugas Kepala Bagian Tata Usaha:
Menyusunan rencana dan program kerja bagian;
Menghimpun dan mengkajiperaturan perundang-undangan di bidang  ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan keuangan lembaga;
Mengoordinasikan  pelaksanaan pengumpulan dan  pengolahan data dan informasi lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Kepala Subbagian sesuai bidangnya;
Mengoordinasikan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi pendidik;
Mengoordinasikan pelaksanaan pemberian layanan informasi lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Subbagian sesuai dengan bidang tugas masing-masing pada tahap perencanaan, pelaksanaan pelaporan kegiatan;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan operasional dan evaluasi pelaksanaan tugas subbagian;
Mengoordinasikan pelaksanakan pembinaan pegawai di lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan penggunaan dan pengamanan aset negara di lembaga;
Mengoreksi konsep/bahan  penyusunan rencana dan program kegiatan lembaga;
Mengoordinasikan  pelaksanaan  pengawasan operasional pelaksanaan tugas subbagian dalam memberikan layanan kepada pelanggan atau dalam mencapai keberhasilan sasaran lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan perkuliahan Mata Kuliah Universitas;
Mengoordinasikan pelaksanaan audit akademik dan nonakademik Pusat Penjaminan Mutu;
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan sertifikasi guru dan dosen;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan dan penerbitan semua jurnal dan majalah lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan persiapan penyusunan laporan triwulan, semesteran, tahunan, dan penyusunan LAKIP lembaga;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyimpanan dokumen dan surat-surat lembaga;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Bagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.


Pasal 47
Rincian Tugas Kepala Subbagian Umum:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, kepegawaian dan  keuangan;
Melaksanakan pengumpulan, pengelolaan dan menganalisis data ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, pemeliharaan kebersihan, keindahan dan keamanan, penerimaan tamu pimpinan, persiapan sarana pelaksanaan rapat dinas, pengelolaan barang perlengkapan, pengelolaan keuangan, dan kepegawaian;
Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan,  keuangan dan kepegawaian;
Menyiapkan bahan pelaksanaan Penyusunan LAKIP Lembaga;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.



Pasal 48
Rincian Tugas Kepala Subbagian Data dan Informasi:
Menyusun rencana dan program kerja subbagian data dan informasi;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang data dan informasi;
Melaksanakan pengelolaan, pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Melaksanakan pengelolaan dokumentasi kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi;
Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan analisis data dan informasi kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi;
Melaksanakan pembuatan statistik data kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi;
Melaksanakan validasi data dan atau hasil olah data dan informasi kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi;
Mengkoordinir dan mengelola bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi;
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan dokumen dan surat-surat di bidang data dan informasi kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi;
Menyiapkan bahan pelaksanaan penyusunan laporan triwulan, semesteran, dan tahunan kegiatan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan dan pembinaan profesi, dan LAKIP Lembaga;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 49
Rincian Tugas Kepala Subbagian Program:
Menyusun  rencana dan program kerja subbagian;  Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, penjaminan mutu pendidikan, dan pembinaan profesi;
Menyiapkan bahan pelaksanaan  penyusunan dan pengolahan buku Panduan dan Term Of Reference (TOR) pengembangan, penjaminan mutu pendidikan, dan pembinaan profesi ;
Melaksanakan pembagian tugas dan memberi pengarahan kepada Staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan, penjaminan mutu pendidikan, dan pembinaan profesi;
Menyiapkan bahan pelaksanaan pengolahan hasil kegiatan dan penilaian hasil pengembangan, penjaminan mutu pendidikan, dan pembinaan profesi;
Melaksanakan pengolahan dokumentasi surat keterangan dan sertifikat hasil pengembangan, penjaminan mutu pendidikan, dan pembinaan profesi;  Melaksanakan urusan administrasi penerbitan jurnal dan majalah lembaga;  Melaksanakan penyimpanan dokumentasi kegiatan;
Menyiapkan bahan pelaksanaan Penyusunan LAKIP Lembaga;
Melaksanakan tugas lain atas perintah atasan;
Menyusun laporan subbagian sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
 
BAB X

UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN

Pasal 50
Rincian Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan:
Menyusunan  rencana dan program kerja Perpustakaan;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan penyusunan Renstra bidang;
Mengoordinasikanpelaksanaanpembagian tugas kepada Kepala Subbagian;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan menyusun RKPT Unit Pelaksana Teknis (UPT);
Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang kepustakawanan, penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka, pengolahan bahan pustaka fisik dan digital, pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka, dan tata usaha Perpustakaan;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan jadwal, pelaksanaan,dan monitoring kegiatan non pustakawan dan pustakawan;
Mengoordinasikan pelaksanaan penataan, perawatan, dan penyiangan koleksi;
Mengoordinasikan pelaksanaan penilaian Angka Kredit Pustakawan;
Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga terkait;
Mengoordinasikan pelasanaan penyusunan laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
 Menyusun laporan UPT sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 51
Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra bidang;
Melaksanakanpembagian tugas kepada staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT UPT;
Melaksanakan urusan administrasi di bidang kepustakawanan, penyususnan rencana kebutuhan dan penyediaan pustaka, pengolahan pustaka, fisik dan digital, pemberian layanan dan pendaygunaan pustaka, dan tata usaha Perpustakaan;
Menyusun konsep jadwal, pembagian tugas dan monitoring kegiatan  pustakawan dan non pustakawan;
Melaksanakan administrasi UPT;
Menyusun konsep laporan-laporan  (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

BAB XI
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSATKOMPUTER
Pasal 52
Rincian Tugas Kepala UPT Pusat Komputer:
Menyusun rencana dan program kerja UPT;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan penyusunan Renstra bidang;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan menyusun RKPT UPT;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas kepada Kepala Subbagian dan Kepala Divisi;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan sistem informasi, teknologi informasi dan komunikasi;
Mengoordinasikan pelayanan teknologi informasi untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi UPT;
Mengoordinasikan penyusunan laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan;
Menyusun laporan UPT sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

Pasal 53
Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Menyiapkan data dan bahan Renstra bidang;
Melaksanakanpembagian tugas kepada staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT UPT;
Melaksanakan administrasi pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan sistem informasi, teknologi informasi dan komunikasi;
Melaksanakan administrasi UPT;
Melaksanakan urusan penyusunan rencana program,  keuangan, kepegawaian, persuratan,  kearsipan dan kerumahtanggaan;
Menyusun konsep laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.

BAB XII
UNIT PELAKSANA TEKNIS
LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING

Pasal 54
Rincian Tugas Kepala UPT Layanan Bimbingan dan Konseling:
Menyusunan  rencana dan program kerja UPT;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang layanan Bimbingan dan Konseling;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan penyusunan Renstra Bidang;
Mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan RKPT UPT;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas kepada Kepala Subbagian dan Konselor;
Mengoordinasikan penyusunan rencana kebutuhan sumber terapi pustaka, layanan rujukan/referal;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi UPT;
Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga terkait;
Mengoordinasikan kegiatan layanan bimbingan dan konseling baik internal maupun eksternal;
Mengoordinasikan penyusunan laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan;
Menyusun laporan UPT sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.


Pasal 55
Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang bidang layanan Bimbingan dan Konseling;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Bidang;
Melaksanakan pembagian tugas kepada staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT UPT;
Memberi layanan administrasi kepada konseli;
Melaksanakan administrasi UPT;
Menyusun konsep laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.


BAB XIV
UNIT PELAKSANA TEKNIS LAYANAN KESEHATAN

Pasal 56
Rincian Tugas Kepala UPT Layanan Kesehatan:
Menyusun  rencana dan program kerja UPT ;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan penyusunan Renstra bidang;
Mengoordinasikan pelaksanaan dan menyusun RKPT UPT;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas kepada Kepala Subbagian dan Dokter;
Mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan Layanan Kesehatan;
Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga terkait;
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi UPT;
Mengoordinasikan pelaksanaan layanan kesehatan baik internal maupun eksternal;
Mengoordinasikan kegiatan layanan P3K untuk kegiatan insidental;
Mengoordinasikan kegiatan Penyuluhan Kesehatan bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan dan masyarakat umum;
Mengoreksi konsep laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan;
Menyusun laporan UPT sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.


Pasal 57
Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang Layanan Kesehatan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Bidang;
Melaksanakan pembagian tugas kepada staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT UPT;
Melaksanakan administrasi kesehatan bagi calon mahasiswa, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan serta masyarakat;
Melaksanakan administrasi UPT;
Menyusun konsep laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.

BAB XV
UNIT PELAKSANA TEKNIS
 LAYANAN KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM

Pasal 58
Rincian Tugas Kepala UPT Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum:
Menyusunan  rencana dan program kerja UPT;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan;
Mengoordinasikan penyusunan Renstra Bidang;
Mengoordinasikan pelaksanaan pembagian tugas kepada Kepala Subbagian dan Konsultan Hukum;
Mengoordinasikanpenyusunan RKPT UPT;
Mengoordinasikan pengelolaan Layanan Konsultasi dan Bantuan Hukum;
Advokasi dan analisis legal drafting dan contract drafting peraturan internal dan perjanjian kerjasama;
Mengoordinasikan kegiatan penyuluhan hukum bagi sivitas akademika, tenaga kependidikan dan masyarakat umum;
Mengoordinasikan pendampingan kasus hukum bagi sivitas akademika,  tenaga  kependidikan dan masyarakat umum;
Mengoordinasikan pelaksanaan kerjasama dengan lembaga terkait;
Mengoordinasikan administrasi UPT;
Mengoordinasikan kegiatan layanan konsultasi dan bantuan hukum baik internal maupun eksternal;
Mengoordinasikan penyusunan laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan;
Menyusun laporan UPT sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.
Pasal 59
Rincian Tugas Kepala Subbagian Tata Usaha:
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian;
Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan;
Menyiapkan data dan bahan Renstra Bidang;
Melaksanakanpembagian tugas kepada staf sesuai bidangnya;
Menyiapkan data dan bahan RKPT UPT;
Memberikan layanan administrasi konsultasi dan bantuan hukum bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan serta masyarakat;
Melaksanakan administasi pendampingan kasus hukum;
Melaksanakan urusan penyusunan rencana program, keuangan, kepegawaian, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan;
Menyusun konsep laporan-laporan (LAKIP, Tahunan Rektor, Dies Natalis, dan lain-lain);
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan;
Menyusun laporan Subbagian sebagai  pertanggung jawaban kepada atasan.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar